Definisi, Dasar Hukum dan Rentang Tugas

Definisi

Satpam yang merupakan singkatan dari Satuan Pengamanan; adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha untuk melakukan keamanan fisik (physical security) dalam rangka penyelenggaraan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya. Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian.

Oleh karena itu, lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk pada 30 Desember 1980 melalui Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara.

Dasar Hukum


Peraturan Kapolri No.Pol. 24 tahun 2007 tentang Sistem Pengamanan Manajemen Perusahaan/Instansi Pemerintahan
Peraturan Kapolri No.Pol. 18 tahun 2006 tentang Pelatihan dan Kurikulum Satuan Pengamanan
Peraturan Kapolri No.Pol. 17 tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan dan Penyelamatan
Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/1021/XII/2002 tentang Nomor Registrasi dan KTA Satpam
Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/1019/XII/2002 tentang Pakaian Seragam Satuan-Satuan Pengamanan
Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/302/III/1993 tentang Tanda Kualifikasi Pendidikan Anggota Satpam
Surat Keputusan Bersama Menaker No. KEP.275/Men/1989 dan Kapolri No.Pol. Kep/04/V/1989 tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Jam Istirahat Serta Pembinaan Tenaga Kerja Satuan Pengamanan.

Rentang Tugas

Kegiatan seorang petugas Satpam terdiri dari pengaturan, penjagaan, pengawasan, pengawalan dan patroli.
Mengenali dan melakukan pencegahan dini atas resiko keamanan yang mungkin terjadi;

> Mencegah dan deteksi dini penyusup, kegiatan atau orang yang masuk secara tak sah, vandalisme atau penerobos/peloncat pagar di wilayah kuasa tempat perusahaan (teritoir gebied/ruimte gebied);
> Mencegah dan deteksi dini pencurian, kehilangan, penyalahgunaan atau penggelapan perkakas, mesin, komputer, peralatan, sediaan barang, uang, obligasi, saham, catatan atau dokumen atau surat-surat berharga milik perusahaan;

Melindungi (pengawalan) orang terhadap bahaya fisik;
Melakukan kontrol/pengendalian, pengaturan lalu lintas (orang, kendaraan dan barang) untuk menjamin perlindungan aset perusahaan;
Melakukan upaya kepatuhan, penegakan tata tertib dan menerapkan kebijakan perusahaan, peraturan kerja dan praktik-praktik dalam rangka pencegahan tindak kejahatan;
Melapor dan menangani awal (TPTKP) terhadap pelanggaran;
Menekan jumlah gangguan keamanan yang tejadi;
Membina hubungan dan komunikasi dengan kepolisian serta masyarakat sekitar yang berkaitan dengan keamanan;
Melapor dan menangani kejadian dan panggilan/permintaan;
Mengarahkan warga ke tempat yang aman saat terjadi gangguan keamanan atau bencana alam seperti kebakaran dan gempa bumi.

Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota Satpam berperan sebagai Unsur Pembantu Pimpinan institusi/proyek/badan usaha di bidang keamanan dan ketertiban lingkungan kerja.

Unsur Pembantu Kepolisian Negara di bidang penegakan hukum dan waspada keamanan (security minded) di lingkungan kerjanya;

Kegiatan seorang petugas Satpam lazim terdiri dari:

Pertahanan negara;
Pertahanan militer;
Pertahanan nonmiliter.

 
HUBUNGI KAMI : 021-290 999 22