Perlengkapan dan Kendaraan Operasional

STANDARD PERLENGKAPAN

Kartu Tanda Anggota (KTA) dan atau Kartu Tanda Pengenal (ID Card);
Buku saku lapangan dan alat tulis untuk mencatat kegiatan, orang dan barang yang patut dicurigai;
Senter untuk perondaan malam atau patroli di wilayah yang minim pencahayaan;
Alat komunikasi menjalin komunikasi dengan petugas keamanan lain atau meminta bantuan ketika keadaan darurat (telepon seluler, walkie talkie, radio FRS/GMRS atau radio trunking);
Alat pelindung diri ketika bekerja di kawasan tertentu (topi, safety helm, sepatu / safety shoes, jas hujan, dll);
Seragam atau pakaian dinas sesuai dengan regulasi yang berlaku;
Pentungan Karet;
Borgol & Sangkur (termasuk Perlengkapan Tambahan);
Metal/Mirror Detector (Pengawasan Keamanan di tempat-tempat umum / vital).

Sesuai dengan sifat, lingkup tugas dan ancaman terhadap lingkungan kerjanya (seperti bank, objek vital, kantor bendahara) anggota Satpam dapat dilengkapi dengan senjata api berdasarkan izin kepemilikan senjata api yang diberikan oleh Kepala Kepolisian Negara.

Jenis dan kaliber senjata yang dimaksud adalah:

Senjata api bahu, jenis senapan penabur dengan kaliber 12 GA
Senjata api genggam, jenis pistol atau jenis revolver ; kaliber 0.32 inch; kaliber 0.25 inch; kaliber 0.22 inch

Referensi; Peraturan Kepala Polri No. Pol. 18 Tahun 2006: Ketentuan perizinan senjata api ini diatur dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: Skep/244/II/1999 tertanggal 26 Februari 1999tentang Ketentuan Perizinan Senjata Api Non-Organik ABRI untuk Bela Diri.

Izin kepemilikan senjata api pada suatu instansi/proyek/badan usaha dibatasi pada 1/3 kekuatan satuan pengamanan yang bertugas, tidak lebih dari 15 pucuk senjata api serta maksimal 3 magazen/silinder untuk setiap pucuk senjata api.

Peralatan Keamanan yang digolongkan Senjata Api:

Senjata Peluru Karet;
Senjata Peluru Pallet;
Senjata Peluru Gas;
Semprotan Gas;
Kejutan listrik.

DUKUNGAN ALAT TRANSPORTASi

Motor/Mobil Patroli
Motor/Mobil Raiders (VIP/VVIP)

 
HUBUNGI KAMI : 021-290 999 22